Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 46
Jenis Tanaman Perkebunan pada usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Terkait

Komentar!