Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 9
(1)Perencanaan Perkebunan diwu judkan dalam bentuk rencana Perkebunan.
(2)Rencana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. rencana Perkebunan nasional disusun oleh Menteri;
  2. rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan
  3. rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wali kota.

Terkait

Komentar!