Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsiBAB I
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ibu Kota Negara bernama Nusa ntara dan selanjutnya disebut sebagai I bu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
- Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
- Pemerintah Pusat adalah Presid en Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Presiden adalah Presiden Republik Indones ia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusanta ra adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
- Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, serta penyelengga ra Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara .
- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara .
- Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wa kil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khu sus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
- Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Peme rintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertent u yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
- Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah.
Pasal 2
Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk
semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
- menjadi kota berkelanjutan di dunia;
- sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
- menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Panc asila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
(1)Undang-Undang ini dibentuk dan dilaksanakan
berdasarkan asas:
- ketuhanan;
- pengayoman;
- kemanusiaan;
- kebangsaan;
- kenusantaraan;
- kebinekatunggalikaan;
- keadilan;
- kesamaan kedudukan dal am hukum dan pemerintahan;
- ketertiban dan kepastian hukum;
- keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
- efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
(2)Pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- kesetaraan;
- keseimbangan ek ologi;
- ketahanan;
- keberlanjutan pembangunan;
- kelayakan hidup;
- konektivitas; dan