Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(3)Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelengga ra Peme rintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara .

Komentar!