Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsiBAB II
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEKHUSUSAN, KEDUDUKAN,
CAKUPAN WILAYAH, DAN RENCANA INDUK
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 4
(1)Dengan Undang �Undang ini dibentuk:
- Ibu Kota Nusa ntara sebagai Ibu Kota Negara; dan
- Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(2)Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota
Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(3)Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab pada
kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara, serta penyelengga ra Peme rintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara .
Bagian Kedua
Kedudukan dan Kekhususan
Pasal 5
(1)Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta
tempat kedudu kan perwakilan negara asing dan
perwakilan organisasi/lembaga internasional.
(2)Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan
dengan Undang-Undang ini.
(3)Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah
lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan
pemilihan umum tingkat nasional.
(4)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusant ara yang
berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat,
dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi
dengan DPR.
(5)Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah
khusus yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali
yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan
sebagai urusan pemerintahan pusat.
(6)Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan
peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau
melaksanakan kegiata n persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata
cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara, pembentukan peraturan I bu Kota
Negara selain mengenai pajak dan pungutan lain,
serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan,
dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu
Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Cakupan Wilayah
Pasal 6
(1)Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis terletak
pada:
- Bagian Utara pada 117� 0� 31.292� Bujur Timur dan 0� 38� 44.912� Lintang Selatan;
- Bagian Selatan pada 117� 11� 51.903� Bujur
- Bagian Barat pada 116� 31� 37.728� Bujur Timur dan 0� 59� 22.510� Lintang Selatan; dan
- Bagian Timur p ada 117� 18� 28.084� Bujur Timur dan 1� 6� 42.398� Lintang Selatan.
(2)Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas
kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam
ribu seratus empat puluh dua hektar e) dan wilayah
perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha (enam
puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan
hektar e), dengan batas wilayah:
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan ;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan , dan Ke camatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
(3)Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2) meliputi:
- kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh ena m ribu seratus delapan puluh hektar e); dan
- kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektar e).
(4)Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) h uruf a termasuk kawasan inti pusat
pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu
pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana
(5)Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 2) tercantum dalam Lampiran I Pe ta
Delineasi dan Koordinat Ibu Kota Nusantara yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini dan ditetapkan sebagai KSN Ibu Kota
Nusantara .
Bagian Keempat
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Pasal 7
(1)Rencana Induk Ibu Kota Nusantara merupaka n
dokumen perencanaan terpadu yang menjadi pedoman
bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Pemerintah
Pusat dalam melaksanakan persiapan, pembangunan,
dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara.
(2)Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota
Negara dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara bertahap.
(3)Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok-
pokok:
- pendahuluan;
- visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama;
- prinsip dasar pembangunan; dan
- penahapan pembangunan dan skema pendanaan, yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4)Perincian R encana Induk I bu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) , dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
(5)Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan
Nusantara, dengan ketentuan:
- dalam hal perubah an dilakukan terhadap materi muatan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan dikonsultasikan dengan DPR ;
- dalam hal perubahan dilakukan terhadap perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
(6)Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Presiden.