Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 36
(1)Otori ta Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling
lambat pada akhir tahun 2022.
(2)Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan
persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota
Nusantara sesuai tugas dan fungsinya masing-masing
dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara, sampai dengan dimulainya operasional
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3)Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan
kegiatan persiapan dan/atau pembangunan yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Otorita
Ibu Kota Nusantara.
(4)Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan
dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang
sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lemba ga
dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara
atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga
tersebut.
(5)Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh
kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan
pembangunan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada a yat (3) dan ayat (4) dialihkan kepada
Otorita Ibu Kota Nusantara dimulai pada tahun 2023,
kecuali ditentukan lain oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(6)Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan
kepada Otorita Ibu K ota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), menjadi hak dan kewajiban
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengguna barang
terhitung sejak dialihkan.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan
ayat (6) d iatur dalam Peraturan Pemeri ntah.