Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 24
(1)Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ata u
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
- berda sarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang
(3)Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai program priorit as nasional paling
singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja
pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau
paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga)
penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara
sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara.
(4)Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota
Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak
khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota
Nusan tara.
(5)Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara
mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4).
(6)Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus
dan/atau pu ngutan khusus di Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) diatur dengan
peraturan yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (4), ayat (5),
dan ayat ( 6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.