Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsiBagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Kedua
Kedudukan dan Kekhususan
Pasal 5
(1)Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta
tempat kedudu kan perwakilan negara asing dan
perwakilan organisasi/lembaga internasional.
(2)Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan
dengan Undang-Undang ini.
(3)Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah
lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan
pemilihan umum tingkat nasional.
(4)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusant ara yang
berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat,
dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi
dengan DPR.
(5)Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah
khusus yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali
yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan
sebagai urusan pemerintahan pusat.
(6)Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan
peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau
melaksanakan kegiata n persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata
cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara, pembentukan peraturan I bu Kota
Negara selain mengenai pajak dan pungutan lain,
serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan,
dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu
Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.