Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(2)Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Komentar!