Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(3)Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria:
cagar budaya;

memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan

memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Komentar!