Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(3)Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria:
  1. cagar budaya;
  2. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
  3. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Terkait

Komentar!