Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 28
(1)Dalam rangka pembangun an di Ibu Kota Nusantara
dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara, pengelolaan Barang Milik Negara
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan:
- pemindahtanganan; dan/atau
- pemanfaatan.
(3)Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang
dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, tidak boleh dilakukan terhadap
barang yang memiliki kriteria:
- cagar budaya;
- memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
- memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.