Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

<<>>
Pasal 2
Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
menjadi kota berkelanjutan di dunia;

sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan

menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Panc asila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Komentar!