Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(5)Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan Nusantara, dengan ketentuan:
dalam hal perubah an dilakukan terhadap materi muatan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan dikonsultasikan dengan DPR ;

dalam hal perubahan dilakukan terhadap perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Komentar!