Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(5)Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan Nusantara, dengan ketentuan:
  1. dalam hal perubah an dilakukan terhadap materi muatan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan dikonsultasikan dengan DPR ;
  2. dalam hal perubahan dilakukan terhadap perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Terkait

Komentar!