Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsiBagian Kesatu
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Kesatu
Bentuk dan Susunan Pemerintahan
Pasal 8
Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 9
(1)Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang
ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh
Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
(2)Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nu santara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
Pasal 10
(1)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak tangg al pelantikan dan
sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali
dalam masa jabatan yang sama.
(2)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan
sewaktu-waktu oleh Pre siden sebelum masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3)Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling
lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Unda ng ini
diundangkan.
Pasal 11
(1)Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas,
wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara
diatur dengan Peraturan Presiden .
(2)Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu
Kota Nusantara disesuaikan dengan tahap an
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara serta kebutuhan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.