Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(4)Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di Ibu Kota Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing da n perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.

Komentar!