Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 41
(1)Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) , ketentuan Pasal 3,
Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
(2)Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta se bagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
(3)Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden
mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) ditetapkan.
(4)Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.