Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(3)Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok- pokok:
  1. pendahuluan;
  2. visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama;
  3. prinsip dasar pembangunan; dan
  4. penahapan pembangunan dan skema pendanaan, yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Terkait

Komentar!