Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(3)Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok- pokok:
pendahuluan;

visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama;

prinsip dasar pembangunan; dan

penahapan pembangunan dan skema pendanaan, yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Komentar!