Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(3)Penyusunan dan penetapan daerah pemili han anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.

Komentar!