Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(1)Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam P asal 2 8 ayat (2) huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau

tender.

Komentar!