Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 18
(1)Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu
Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang
KSN Ibu Kota Nusantara dengan mempertimbangkan
aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk pelaksanaan
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetap i
tidak terbatas pada:
- penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati;
- penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi;
- pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan hidup; dan
- penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler.