Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 43
Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (7) khususnya terkait dengan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ib u Kota
Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Pasal 7 ayat (4),
Pasal 11 ayat (1) khususnya terkait dengan struktur
organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota
Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nega ra, Pasal 15
ayat (2), Pasal 2 4 ayat ( 7), Pasal 2 5 ayat (3), Pasal 2 6 ayat (2), dan Pasal 3 5, wajib ditetapkan dalam waktu paling
lama 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.