Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(2)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara.

Komentar!