Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsiBagian Kelima
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kelima
Pertahanan dan Keamanan
Pasal 20
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di Ibu Kota
Nusantara dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi
pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata
Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.
Pasal 21
Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas
tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta
Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan
memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap
hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat
dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.