Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(4)Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusan tara.
Terkait

Komentar!