Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Pasal 37
(1)Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara.
(2)Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk:
konsultasi publik;

musyawarah;

kemitraan;

penyampaian aspirasi; dan/atau

keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komentar!