Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 37
(1)Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara.
(2)Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk:
  1. konsultasi publik;
  2. musyawarah;
  3. kemitraan;
  4. penyampaian aspirasi; dan/atau
  5. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!