Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(2)Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nu santara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.

Komentar!