Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(3)Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetap i tidak terbatas pada:
penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati;

penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi;

pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan hidup; dan

penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler.

Komentar!