Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsiBAB III
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB III
BENTUK, SUSUNAN, KEWENA NGAN , DAN
URUSAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Bentuk dan Susunan Pemerintahan
Pasal 8
Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 9
(1)Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang
ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh
Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
(2)Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nu santara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
Pasal 10
(1)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak tangg al pelantikan dan
sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali
dalam masa jabatan yang sama.
(2)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan
sewaktu-waktu oleh Pre siden sebelum masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3)Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling
lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Unda ng ini
diundangkan.
Pasal 11
(1)Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas,
wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara
diatur dengan Peraturan Presiden .
(2)Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu
Kota Nusantara disesuaikan dengan tahap an
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara serta kebutuhan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Bagian Kedua
Kewenangan dan Urusan Pemerintahan
Pasal 12
(1)Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara
Pemerintaha n Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-
Undang ini.
(2)Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk antara lain kewenangan pemberian
perizinan investasi , kemudahan berusaha , serta
pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang
mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan
persiapan, pembangunan , dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan
daerah mitra.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah
berkonsultasi dengan DPR .
Pasal 13
(1)Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam
rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya
melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota
DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota
DPD.
(2)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam
penentuan kursi anggota Dewan Perwaki lan Rakyat
Daerah pada daerah yang berbatasan langsung
dengan Ibu Kota Nusantara, penentuan jumlah kursi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)Penyusunan dan penetapan daerah pemili han anggota
DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota
Nusantara.