Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Pasal 15
(1)Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

Rencana Zonasi Kawasan Antarw ilayah Selat Makassar;

Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;

Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara; dan

Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara .

(2)Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
(3)Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai kedalaman muatan Rencana Tata Ruang
(4)Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Komentar!