Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 15
(1)Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada:
  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  2. Rencana Zonasi Kawasan Antarw ilayah Selat Makassar;
  3. Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
  4. Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara; dan
  5. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara .
(2)Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
(3)Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai kedalaman muatan Rencana Tata Ruang
(4)Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Terkait

Komentar!