Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Pasal 27
Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yan g sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Komentar!