Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsiBagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Kedua
Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah
Pasal 16
(1)Perolehan Tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara
dan/atau kementerian/lem baga di Ibu Kota Nusantara
dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan
hutan dan mekanisme pengadaan Tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme pengadaan Tana h
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum atau
pengadaan tanah secara langsung .
(3)Tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Ibu
Kota Nusantara merupakan salah satu jenis dalam
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
(4)Dalam hal pengadaan tanah dilakukan dengan
mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum, tahapan persiapan
dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(5)Penetapan lokasi pengadaa n Tanah di Ibu Kota
Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara.
(6)Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau
hak pengelolaan atas Tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7)Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang men gikatkan
diri dengan setiap individu atau badan hukum atas
(8)Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan
jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas
hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang
termuat dalam perjanj ian.
(9)Dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disesuaikan
dengan kebutuhan.
(10)HAT yang berada di Ibu Kota Nusantara wajib
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian
haknya.
(11)HAT yang diberikan yang tidak dimanfaatkan ses uai
dengan tujuan peruntukannya dapat dibatalkan.
(12)Pengalihan HAT di Ibu Kota Nusantara wajib
mendapatkan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara.
Pasal 17
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk
diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota
Nusantara. Bagian Ketiga
Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 18
(1)Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu
Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang
KSN Ibu Kota Nusantara dengan mempertimbangkan
aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk pelaksanaan
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetap i
tidak terbatas pada:
- penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati;
- penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi;
- pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan hidup; dan
- penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler.