Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(3)Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparat ur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara.

Komentar!