Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsiBagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Kewenangan dan Urusan Pemerintahan
Pasal 12
(1)Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara
Pemerintaha n Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-
Undang ini.
(2)Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk antara lain kewenangan pemberian
perizinan investasi , kemudahan berusaha , serta
pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang
mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan
persiapan, pembangunan , dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan
daerah mitra.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah
berkonsultasi dengan DPR .
Pasal 13
(1)Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam
rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya
melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota
DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota
DPD.
(2)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam
penentuan kursi anggota Dewan Perwaki lan Rakyat
Daerah pada daerah yang berbatasan langsung
dengan Ibu Kota Nusantara, penentuan jumlah kursi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)Penyusunan dan penetapan daerah pemili han anggota
DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota
Nusantara.