Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(1)Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ata u

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!