Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Terkait

Komentar!