Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(1)Dengan Undang �Undang ini dibentuk:
  1. Ibu Kota Nusa ntara sebagai Ibu Kota Negara; dan
  2. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Terkait

Komentar!