Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(1)Dengan Undang �Undang ini dibentuk:
Ibu Kota Nusa ntara sebagai Ibu Kota Negara; dan

Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Komentar!