Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(2)Tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanah yang te rkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai.

Komentar!