Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
seluruh ke tentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini; dan

peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah , dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.


Komentar!