Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR .

Komentar!