Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(3)Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) meliputi:
kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh ena m ribu seratus delapan puluh hektar e); dan

kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektar e).

Komentar!