Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(2)Pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip:
kesetaraan;

keseimbangan ek ologi;

ketahanan;

keberlanjutan pembangunan;

kelayakan hidup;

konektivitas; dan

Komentar!