Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  1. kesetaraan;
  2. keseimbangan ek ologi;
  3. ketahanan;
  4. keberlanjutan pembangunan;
  5. kelayakan hidup;
  6. konektivitas; dan
Terkait

Komentar!