BAB VII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA
Bagian Kesatu
Pendanaan
Pasal 23
(1)Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemer intahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,
kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan
negara dikuasakan kepada Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara.
(2)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai
pengguna anggaran/ pengguna barang untuk Ibu Kota
Nusantara.
Pasal 24
(1)Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan/ata u
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan
Jangka Menengah; dan
- berda sarkan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang
(3)Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai program priorit as nasional paling
singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja
pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau
paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga)
penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara
sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara.
(4)Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota
Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak
khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota
Nusan tara.
(5)Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara
mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4).
(6)Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus
dan/atau pu ngutan khusus di Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) diatur dengan
peraturan yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (4), ayat (5),
dan ayat ( 6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Kerja, Pelaksanaan , dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Ibu Kota Nusantara
Pasal 25
(1)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna
anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud
anggaran Ibu Kota Nusantara.
(2)Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara memperoleh
pendapatan dari sumber lain yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 4 ayat (1) huruf b dan/atau
pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau
pungutan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat ( 4), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
menyusun rencana pendapatan Ibu Kota Nusantara.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana
kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1)Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dilakukan sesuai tata kelola anggaran Ibu Kota
Nusantara.
(2)Tata car a pelaksanaan dan pertanggungjawaban
anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerinta h.
Bagian Ketiga
Tata Kelola Barang Milik Negara
Pasal 27
Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik
Negara yan g sebelumnya digunakan oleh
Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan
pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 28
(1)Dalam rangka pembangun an di Ibu Kota Nusantara
dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara, pengelolaan Barang Milik Negara
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan:
- pemindahtanganan; dan/atau
- pemanfaatan.
(3)Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang
dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, tidak boleh dilakukan terhadap
barang yang memiliki kriteria:
- cagar budaya;
- memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau
kebudayaan; dan
- memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian
bangsa.
Pasal 29
(1)Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana
dimaksud dalam P asal 2 8 ayat (2) huruf a, pemilihan
badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
- penunjukan badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
- tender.
(2)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2 ) huruf a dengan nilai
sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(3)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf a dengan nilai
di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
dilakukan dengan persetujuan Presiden.
(4)Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf a dilaporkan
keuangan negara.
(5)Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 8 ayat (2) huruf b, pemilihan badan
usaha dapat dilakukan dengan cara:
- penunjukan badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
- tender.
Pasal 30
(1)Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
- Barang Milik Negara; dan/atau
- aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota
Nusantara.
(2)Tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Tanah yang te rkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak
pakai.
(3)Tanah yang ditetapkan sebagai aset dalam
penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan Tanah yang tidak terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 31
Barang Milik Negara yang dibutuhkan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
disediakan melalui:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 32
Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara
dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan
sebagai:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 33
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna
barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam
penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.
Pasal 34
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan menyusun rencana pemanfaatan Barang
Milik Negara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik
Negara dan aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 7 sampai dengan Pasal 3 4 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1)Otori ta Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling
lambat pada akhir tahun 2022.
(2)Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan
persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota
Nusantara sesuai tugas dan fungsinya masing-masing
dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara, sampai dengan dimulainya operasional
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3)Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan
kegiatan persiapan dan/atau pembangunan yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Otorita
Ibu Kota Nusantara.
(4)Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan
dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang
sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lemba ga
dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara
atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga
tersebut.
(5)Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh
kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan
pembangunan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada a yat (3) dan ayat (4) dialihkan kepada
Otorita Ibu Kota Nusantara dimulai pada tahun 2023,
kecuali ditentukan lain oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(6)Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan
kepada Otorita Ibu K ota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), menjadi hak dan kewajiban
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengguna barang
terhitung sejak dialihkan.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan
ayat (6) d iatur dalam Peraturan Pemeri ntah.