Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(4)Dalam hal pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tahapan persiapan dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Komentar!