Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsiBagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Kerja, Pelaksanaan , dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Ibu Kota Nusantara
Pasal 25
(1)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna
anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud
anggaran Ibu Kota Nusantara.
(2)Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara memperoleh
pendapatan dari sumber lain yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 4 ayat (1) huruf b dan/atau
pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau
pungutan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat ( 4), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
menyusun rencana pendapatan Ibu Kota Nusantara.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana
kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1)Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dilakukan sesuai tata kelola anggaran Ibu Kota
Nusantara.
(2)Tata car a pelaksanaan dan pertanggungjawaban
anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerinta h.