Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(1)Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
  1. Barang Milik Negara; dan/atau
  2. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Terkait

Komentar!