Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(1)Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
Barang Milik Negara; dan/atau

aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Komentar!