Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara.

Terkait

Komentar!