Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsiBagian Kesatu
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Penataan Ruang
Pasal 15
(1)Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Rencana Zonasi Kawasan Antarw ilayah Selat Makassar;
- Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
- Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara; dan
- Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara .
(2)Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
(3)Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun
sesuai kedalaman muatan Rencana Tata Ruang
(4)Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara.