Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsiBagian Ketiga
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Ketiga
Cakupan Wilayah
Pasal 6
(1)Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis terletak
pada:
- Bagian Utara pada 117� 0� 31.292� Bujur Timur dan 0� 38� 44.912� Lintang Selatan;
- Bagian Selatan pada 117� 11� 51.903� Bujur
- Bagian Barat pada 116� 31� 37.728� Bujur Timur dan 0� 59� 22.510� Lintang Selatan; dan
- Bagian Timur p ada 117� 18� 28.084� Bujur Timur dan 1� 6� 42.398� Lintang Selatan.
(2)Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas
kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam
ribu seratus empat puluh dua hektar e) dan wilayah
perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha (enam
puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan
hektar e), dengan batas wilayah:
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan ;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan , dan Ke camatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
(3)Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2) meliputi:
- kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh ena m ribu seratus delapan puluh hektar e); dan
- kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektar e).
(4)Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) h uruf a termasuk kawasan inti pusat
pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu
pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana
(5)Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 2) tercantum dalam Lampiran I Pe ta
Delineasi dan Koordinat Ibu Kota Nusantara yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini dan ditetapkan sebagai KSN Ibu Kota
Nusantara .