Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 33
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.

Terkait

Komentar!