Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
  1. pemindahtanganan; dan/atau
  2. pemanfaatan.
Terkait

Komentar!